PUSARAN.CO – Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota Komisi 1 Taufik, sambangi Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara N0 7 Jakarta Pusat, Senin(3/4/2023).
Kunjungan tersebut untuk meminta dukungan agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti dalam penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.
Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” ujar Iskandar menjelaskan.
Politisi muda Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. “Sekali lagi mohon dukungan penuh nya Pak Sekjend,” pinta Al-Farlaky.
Merespon apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar Al-Farlaky, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah. “Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” tutup Al-Farlaky. (RLS)