PUSARAN.CO– Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh, Muksalmina mengatakan tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I (satu) Tahun Anggaran 2023 sudah cair dan ditransfer ke rekening masing-masing
“Tunjangan profesi untuk guru SMA, SMK, dan SLB itu tercatat cair pada 28 April 2023,” kata Muksalmina, Jumat (5/5/2023).
Disebutkan, total anggaran yang dicairkan mencapai Rp73.243.516.700.- untuk membayar tunjangan profesi guru yang terdiri dari 5.672 orang guru PNS, dan 512 orang guru P3K.
Muksalmina berharap, dengan cairnya dana tunjangan ini dapat memberikan penghasilan tambahan kepada guru-guru bersertifikat pendidik di lingkungan Pemerintah Aceh, serta dipergunakan sebaik-baiknya dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan di Aceh.
Muksalmina menuturkan, pemberian tunjangan profesi ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat 4 di PP tersebut menyatakan, bahwa tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan kepada para guru.
“Karena itu, sekali lagi kami berharap agar dengan adanya tunjangan ini semakin membuat para guru mau meningkatkan kapasitas dan kualitasnya dalam belajar mengajar sehingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Aceh,” pesan Muksalmina yang saat ini diberikan tugas tambahan sebagai Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah. (RLS)