News

Dinsos Aceh Siap Dukung Peningkatan Akses Komunikasi Tunarungu

PUSARAN.CO– Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) wilayah Aceh, Senin pagi (5/6/2023).

Audiensi tersebut diterima langsung Kepala Dinas (Kadis), Yusrizal, beserta Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar, Kepala UPTD RSBM, Farid Wajdi dan Kasi Disabilitas, M. Nasir, di ruang kerja Kadis. Turut hadir Mr. Herbert Klein dari Independent Deaf Advisor in Mental Health dari inggris mendampingi pengurus Gerkatin.

Dalam pertemuan itu Yusrizal mengaku senang dapat mengetahui secara langsung berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Ketua DPD Gerkatin, Mubaraq, terutama terkait penguatan dan perluasan penggunaan bahasa isyarat di Aceh untuk kepentingan kaum disabilitas tunarungu.

Yusrizal menyadari, bahasa isyarat menjadi media komunikasi utama bagi warga tunarungu atau tuli dalam memperoleh, mengumpulkan, maupun menyampaikan informasi serta mengatasi keterbatasannya.

“Terima kasih atas silaturrahminya, masukan ini mambantu kami dalam memberikan pelayanan bagi para tunarungu di Aceh. Poinnya adalah akses kkomunikasi,  kata Yusrizal.

“Kita upayakan fasilitasi juru bahasa isyarat di Aceh, guna membantu teman-teman tunarungu untuk berkomunikasi lebih luas, ” sambungnya.

Diketahui, selama ini Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial yang bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) sudah memberikan berbagai bantuan pelatihan bagi warga penyandang disabilitas di Aceh untuk mendukung kemandiriannya.

Terdapat sebanyak 16 orang disabilitas di Aceh Utara telah mendapatkan pelatihan menjahit, 6 org dari mereka adalah tuna rungu, selanjutnya di LKS YPAC aceh besar dan Rizkan Mubaraq takengon sebanyak 50 org disabilitas, sebagian besar adalah tunarungu yang diberikan bekal keterampilan pangkas rambut dan tata rias.

Hal ini, merupakan wujud dari perhatian Pemerintah Aceh terhadap nasib para penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan mendapatkan imbalan sesuai UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.(RLS)

Related Posts

1 of 61
Leave Comment