PUSARAN.CO– Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis (11/5/2023).
Dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, kegiatan ini bertema Perlindungan dan Peningkatan Pendaftaran Merk Personal dan Kolektif Melalui One Village One Brand.
Turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, pejabat struktural Kemenkumham Aceh, perwakilan dinas terkait, dan pelaku UMKM di Aceh.
Rakhmat Renaldy dalam sambutannya menyampaikan, kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Oleh karenanya perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” jelas Rakhmat.
Ia menyambung, tahun 2023 Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan sebagai Tahun merek. Sehingga, Pemerintah menargetkan hadirnya merek-merek unggulan dari setiap desa di Indonesia.
“Dan ini merupakan program unggulan yang disebut One Vilage One Brand. Harapannya mampu mendorong setiap daerah, untuk memiliki merek kolektif,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Rakhmat pun mengajak Pemerintah Aceh untuk ikut mendukung program “One Village One Brand” dengan harapan setiap daerah nantinya mampu menghadirkan merek kolektif seperti yang telah dimiliki oleh Provinsi Yogyakarta.
“Merek Jogja Mark sudah diakui, dimana merek tersebut dapat digunakan oleh para anggota UMKM yang tergabung dalam perkumpulan merek kolektif tersebut,” ungkapnya. (RLS)