News

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Bireuen

PUSARAN.CO– Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Komisi I, meambuka pendaftaran penerimaan calon anggota KIP periode 2023-2028.

Ketua Pansel, Mukhtaruddin, Kamis (13A/4/2023) mengatakan, bagi masyarakat Bireuen yang berminat untuk menjadi calon anggota KIP, silahkan mendaftar ke kantor sekretariat DPRK, jalan Laksamana Malahayati No 1 Bireuen.

“Kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Bireuen untuk mendaftar sebagai calon anggota KIP. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 26 April hingga 2 Mei 2023 mendatang,” ujar Mukhtaruddin.

Ia menyebutkan, pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota KIP Bireuen dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018.

“Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri, segera mengajukan permohonan kepada panitia dan melampirkan persyaratan sesuai pengumuman yang sudah dikeluarkan oleh panitia,” sebut Ketua Pansel calon anggota KIP Bireuen ini.

Berikut kriteria calon anggota KIP Bireuen periode 2023-2028, yang tertuang dalam pengumuman dengan nomor surat 05/Pansel-CKIP BIR/2023 :

1. Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di kabupaten Bireuen.

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran atau pernah menjadi anggota KIP.

3. Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik;

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu/pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

6. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para calon anggota KIP yaitu :

1. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000.

2. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

3. Melampirkan Pas Foto warna Ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) Lembar.

4. Melampirkan Daftar Riwayat hidup ditambah foto.

5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 1945 (yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp.10.000).

6. Melampirkan Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

7. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan.

8. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar harus melampirkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.

9. Melampirkan Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah.

10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik nasional atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah ( dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000, atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik nasional atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik nasional atau partai politik lokal yang bersangkutan.

11. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri).

12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.(dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.

14. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.

15. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan umum setelah terpilih menjadi anggota KIP (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.

17. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak, jika terpilih menjadi anggota KIP kabupaten Bireuen (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp.10.000. (RLS)

Related Posts

1 of 61
Leave Comment