PUSARAN.CO– Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Zedi Syahputra menyebutkan, perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUDTP) dari perangkat daerah menjadi UPTD sebagai unit organisasi bersifat khusus merupakan tindak lanjut dari beberapa perundang-undangan.
“Perubahan yang dilakukan tentang Status Kelembagaan RSUD Teungku Peukan dari perangkat daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD,” katanya, Sabtu (8/4/2023).
Akan tetapi sambungnya, menindaklanjuti ketentuan sehingga Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSUDTP yang sebelumnya perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).
“Justru melalui peraturan bupati tersebut, kita memperkuat legalitas RSUDTP dalam menerapkan sistem BLUD,” katanya.
Zedi menyebutkan, di Provinsi Aceh sudah ada 11 RSUD yang sudah berbentuk UPTD antaranya, Aceh Barat UPTD RSUD Cut Nyak Dhien, Aceh Selatan UPTD RSUD dr. H. Yuliddin Away, Aceh Jaya UPTD RSUD Teuku Umar.
Kemudian Aceh Timur UPTD RSUD dr. Zubir Mahmud Idi, Aceh Utara UPTD RSUD Kelas D Pratama, Aceh Tengah UPTD RSUD Datu Beru, Pidie Jaya UPTD RSUD Kabupaten Pidie Jaya.
Selanjutnya, Kabupaten Pidie UPTD RSUD Tgk. Chik Ditiro, Simeulue UPTD RSUD Kabupaten Simeulue, Bireuen UPTD RSUD dr. Fauziah dan Aceh Barat Daya UPTD RSUD Teungku Peukan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dasar hukum perubahan itu adalah, pertama PP Nomor 72 Tahun 2019. Kedua Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan ketiga Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,”ujarnya.
Zedi Syahputra, yang juga Plt Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Setdakab menerangkan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yang berbentuk UPTD.
Sedangkan BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang memiliki sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Jadi sistem BLUD itu diterapkan pada organisasi (kelembagaan) yang bentuknya UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah,” begitu tegasnya.
Selanjutnya soal jabatan Direktur RSUDTP masih sama yakni eselon IIIa. “Jabatan tetap sama tidak naik apalagi turun dan struktur organisasinya juga sama seperti saat sebagai perangkat daerah,” sebutnya.
Terakhir dirinya mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSUD-TP Abdya tersebut.
“Kita berharap dari perubahan tersebut ada peningkatan kualitas pelayanan kedepan agar lebih baik dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi,”ucapnya. (RLS)