PUSARAN.CO– Sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Aceh Jaya, saat ini Pemkab Aceh Jaya bersama Dinas Peternakan Aceh sedang menyusun sebuah upaya penertiban hewan ternak berbasis pemberdayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Aceh Jaya Nurdin, usai berdiskusi dengan Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, di ruang kerja Kadisnak Aceh, Jum’at (19/5/2023). “Pada kunjungan kerja Bapak Gubernur ke Aceh Jaya beberapa waktu lalu, kami Pemkab Aceh Jaya diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas teknis yang ada di Pemerintah Aceh untuk merumuskan upaya penanganan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya. Penanganan ternak ini memang menjadi salah satu PR saya sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, bahkan para netizen juga memberi tantangan untuk menertibkan ternak ini,” kata Nurdin.
Sebagaimana diketahui, sambung Nurdin, terkait penertiban ternak ini, Aceh Jaya sudah memiliki Qanun yang mengaturnya, yaitu Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, Qanun ini juga memuat tentang denda terhadap pemilik ternak yang hewan peliharaannya yang berada di jalan raya.
Untuk diketahui bersama, qanun tersebut memberikan denda dengan besaran yang berbeda, tergantung jenis hewan. Untuk hewan ternak jenis kerbau itu dendanya Rp500 ribu per ekor per hari, sapi Rp300 ribu per ekor per hari dan kambing Rp100 ribu per ekor per hari. “Saat ingin menegakkan qanun ini, saya berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh Jaya dan melakukan operasi penertiban dan patroli dan berbagai upaya, agar ternak warga yang berkeliaran bisa ditertibkan.Namun, karena sebagai Pemerintah kita juga memiliki fungsi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, maka penertiban hewan ternak tentu tidak cukup hanya kita lakukan dengan langkah represif tadi, tetapi langkah pembinaan dan pemberdayaan tentu juga harus kita kedepankan,” ujar Nurdin.
Ditambahkan, bercermin dari kebijkan tersebut, Pemkab Aceh Jaya merumuskan strategi penertiban ternak berbasis pemberdayaan masyarakat. Untuk pemberdayaan ini, langkah-langkah yang sudah dan sedang dilaksanakan adalah upaya koordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian RI dan sejumlah pemangku kebijakan lainnya, termasuk dengan pihak perbankan dalam hal ini Bank Aceh Syariah.
Nurdin mengungkapkan, untuk pemberdayaan ini Pemkab memilih dua strategi, yaitu penggemukan sapi dan penertiban di Padang Penggembalaan. Pada program penggemukan, saat ini sudah ada satu kelompok yang ikut dalam kegiatan dimaksud. Pihak perbankan mendukung modal kerja peternak untuk membut kandang dan membudidayakan rumput pakan ternak, hingga usaha peternakan itu akan makin bernilai ekonomis. “Saya kira ini menjadi salah satu model yang sangat fisibel. Oleh karena itu, kami Pemkab Aceh Jaya menyampaikan apresiasi kepada Pak Gubernur Aceh yang telah mendorong BAS untuk menyalurkan KUR sektor peternakan ini. Bagi kita, jika perbankan sepakat dan masyarakat peternak sepakat, maka upaya pembiayaan ini akan bisa berjalan,” kata Nurdin.
Namun di sisi lain Nurdin mengingatkan sejauh ini perbankan masih terkendala dalam menyalurkan kredit untuk sektor ternak, dengan alasan prudential akibat tak ada asuransi yang mencover. ”Oleh karena itu, saya berkirim surat kepada Menteri Pertanian, yang Alhamdulillah saat ini sudah disetujui untuk mengcover asuransi ternak untuk Aceh Jaya. Dalam beberapa waktu ke depan, Direktur Pendanaan Pertanian Kementan akan berkunjung ke Aceh Jaya agar upaya ini bisa segera berjalan,” ungkap Nurdin.
Nurdin menambahkan, hal yang lebih menggembirakan lagi, model pembiayaan seperti ini memantik minat kelompok masyarakat lain. Saat ini sudah ada sejumlah kelompok yang antusias agar usaha mereka juga mendapatkan pembiayaan melalui skema dana KUR. “Kita tentu berharap, di masa mendatang akan semakin banyak masyarakat kita yang mengembangkan usaha pertanian dan peternakannya melalui skema KUR ini.”
Terkait dengan padang penggembalaan, pihak Pemkab Aceh Jaya berkoordinasi dengan Disnak Aceh, telah memplot beberapa lokasi tanah negara yang menjadi lahan tidur. Di lokasi ini akan disupport oleh Disnak Aceh dalam bentuk penyiapan lahan, bibit dan saprodi hingga inseminasi buatan.
Selain itu, sambung Nurdin, ada juga tanah-tanah desa yang belum memiliki alas hak, nanti juga akan dijadikan padang penggembalaan. Minimal, per kecamatan itu nantinya ada lahan untuk dijadikan lokasi padang penggembalaan. “Ini akan secara bertahap kita lakukan. Nantinya, upaya ini akan masuk dalam rencana redistribusi lahan yang kita lakukan untuk masyarakat miskin dan masyarakat sasaran khusus di Aceh Jaya. Ke depannya, padang penggembalaan ini akan menjuadi aset Gampong dan akan kita manfaatkan dengan tata kelola yang baik. Bisa melalui Bumdesma, Bumdes atau langsung oleh desa,” lanjut Nurdin.(RLS)