PUSARAN.CO– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus” di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Wakil Rektor bidang Akademik USK, Prof Agussabti mengucapkan terima kasih atas ditunjuknya USK, sebagai kampus pertama di Provinsi Aceh yang menggelar sosialisasi KUHP tersebut.
Ia juga menambahkan upaya untuk merevisi KUHP ini bukanlah proses yang mudah dan panjang sehingga ia berharap KUHP ini dapat membangun hukum di Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan.
“Mengingat KUHP merupakan produk dari kolonial Belanda kala itu KUHP disusun berdasarkan kondisi dan situasi saat itu sehingga perlu ditinjau kembali, dengan kondisi sekarang maka kita patut bersyukur RKUHP tersebut akhirnya menjadi Undang-Undang,” jelas Prof Agussabti.
USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan Kumham Goes to Campus ini. Karena melalui kegiatan ini, akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari masyarakat, mahasiswa, akademisi maupun praktisi hukum lainnya.
“Melalui forum ini, kita dapat mendengarkan langsung pandangan pemerintah yaitu melalui Kemenkumham terhadap KUHP baru ini. Serta pandangan para praktisi hukum dalam menilai produk hukum baru ini,” kata WR I.
Ia berharap, apa yang didiskusikan hari ini dapat mengurangi potensi salah tafsir pada penerapan sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut.
Prof Agussabti menilai, Kumham Goes to Campus sangat penting. Karena KUHP ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta ketertiban umum di masyarakat.
“Maka secara tidak langsung, kehadiran KUHP baru ini akan turut mempengaruhi kehidupan kita sebagai anak bangsa di negara Indonesia ini,” katanya. (RLS)